
Selasa, 13 Mei 2025 pukul 15.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Grobogan khususnya di Simpang Lima Purwodadi, Jl.Dr. Soetomo, Jl. R. Suprapto dan Alun-Alun Purwodadi kegiatan ini sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat dan Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Petugas memberi teguran dan himbauan kepada PKL yang berjualan zona merah Jl.R.Soeprapto , Alun-Alun Purwodadi dan Simpang Lima Purwodadi.
