
Minggu, 11 Mei 2025 pukul 10.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Grobogan khususnya di Alun - Alun Purwodadi, Sepanjang Jl. R. Suprapto, Jl. Sutomo dan Lampu Merah Jl. Gajah Mada kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Petugas melaksanakan patroli menegur PKL yang berjualan di Zona Merah di sekitar kota Purwodadi. Petugas memberikan teguran lisan kepada beberapa penjual Nasi Pecel di area Alun - Alun Purwodadi. Di sepanjang Jl. Sutomo dan Di Jl. R. Suprapto petugas menegur PKL yang melebihi jam operasional CFD agar segera mengemasi barang dagangannya serta membersihkan area tempat mereka berjualan.
