
Senin, 10 Agustus 2026 pukul 08.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja bersama instansi terkait melakukan kegiatan Pengamanan Gabungan dalam rangka Aksi Damai Peternak di Wilayah Kabupaten Grobogan yang bertempat di halaman Pendopo Kabupaten Grobogan, kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

Anggota gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri melaksanakan pengamanan Aksi damai yang dilakukan oleh sejumlah peternak di Kab. Grobogan yang berlangsung di Kantor Bupati Grobogan Senin, 10 Agustus 2026 yang menyuarakan beberapa poin penting perihal pemasaran dan harga pakan ternak. Dalam Aspirasinya : Pemerintah dituntut agar mampu memberikan subsidi perihal harga pakan ternak yang tinggi namun tak sebanding dengan hasil penjualan dan Pemerintah dituntut memberikan kebijakan mengenenai pemasok telur di Dapur - Dapur MBG harus melalui pemasok lokal. Dalam proses negosiasi Bpk. Setyo Hadi S.K.M (Bupati Grobogan) yang di dampingi Bpk. Teguh Prijadi, SE (Kasat Pol PP) beserta jajaran Dinas terkait sebagai negosiator. Bpk. Pradana Setyawan, S.PT, MP. (Kepala Disperindag) dalam menanggapi perihal aspirasi yang di sampaikan akan di lakukan pertemuan kembali guna membahas semua permasalahan terlebih secara intens dengan Dinas terkait dan Satgas SPPG yang menaungi perihal tersebut.
