
Kamis, 6 Agustus 2026 pukul 10.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka oenertiban pedagang kaki lima diwilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan * Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat dan Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Petugas regu siaga melaksanakan patroli menegur PKL yang berjaulan di Depan RSI, petugas menghimbau agar segera pindah dari lokasi.
