
Rabu, 5 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka oenertiban pedagang kaki lima diwilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Petugas regu siaga siang melaksanakan patroli di beberapa titik lokasi Zona Merah diantaranya. Didepan RSUD petugas menemukan adanya aktifitas PKL yg masih berjuanan kemudian petugas menghimbau kepada Pkl yang masih berjualan agar segera meningalkan lokasi kemudian Di Simpang lima petugas tidak menemukan adanya aktifitas jual beli. Kondisi seteril dari pedagang kaki lima. Dan Alun - alun purwodadi kondisi seteril dari pedagang kaki lima.
