
Senin, 05 Mei 2025 pukul 19.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima diwilayah Kabupaten Grobogan khususnya di Alun - Alun Purwodadi, Jl. Sutomo, Jl. R. Suprapto dan Simpang lima purwodadi kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Petugas melaksanakan patroli di zona merah kota purwodadi , Petugas memberi sangsi tegas kepada pedagang kopi yang masih berjualan di bahu jalan di JL.R.soeprapto petugas memberi SP kepada pedagang kopi agar tidak lagi berjualan di sepanjang JL.R.soeprapto
