
Senin, 04 Mei 2026 pukul 11.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima diwilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Petugas melaksanakan patroli di beberapa titik kawasan zona merah. Petugas memberikan Surat Pernyataan 1 kepada 9 PKL yang masih berjualan di zona merah dan dihimbau untuk segera pindah dari tempat tersebut
