
Senin, 05 Mei 2025 pukul 07.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Grobogan khususnya di Eks Pasar Pagi Jl. Banyuwono kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Petugas Satpol PP melaksanakan patroli mensosialisasikan penegakkan Perda No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, di Eks Pasar Pagi Jl. Banyuwono bahwasanya di sepanjang Jl. Banyuwono termasuk Zona Merah maka dari itu dilarang untuk berjualan di sepanjang jalan tersebut.
