
Jum’at, 02 Mei 2025 pukul 16.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Grobogan khususnya di Alun - Alun Purwodadi kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Petugas yang di komandani oleh Plt. Bpk. Kabid GAKDA (Bpk. Achmad Rifqi S. S.STP.,M.M.) melaksanakan penertiban PKL yang berjualan di Zona Merah Alun - Alun. Petugas membawa beberapa PKL ke Kantor Satpol PP untuk di bina dan membuat surat pernyataan agar tidak berjualan di zona merah. Satu PKL yang masih melakukan perlawanan (Penjual Jasuke / Addin) petugas terpaksa menyita barang - barangnya berupa 2 buah Tabung Gas, 1 buah Teflon dan 1 buah centong untuk berjualan.
