
Sabtu, pukul 19.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Petugas melaksanakan penertiban PKL yang berjualan di Zona Merah Alun - Alun. Petugas membawa 1 PKL penjual Jasuke ke Kantor Satpol PP, petugas menegur dan meminta yang bersangkutan membuat surat pernyataan agar tidak berjualan di zona merah.
