
Kamis, 01 Mei 2025 pukul 16.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegitan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Petugas melaksanakan patroli zona merah dii Alun - Alun depan masjid alun-alun purwodadi, petugas menegur PKL yang masih berjualan di zona merah alun2 purwodadi. Patroli di lanjutkan di area simpang lima dan jl. R.soeprapto petugas menghimbau dan menegur PKL yang masih berjualan dan di beriperingatan agar tidak lagi berjualan di zona merah.
