
Senin, 28 April 2025 pukul 16.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Grobogan khususnya di Jl. R. Suprapto, Simpang Lima Purwodadi dan Alun - Alun Purwodadi kegiatan ini sesuai dengan

Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat dan Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Petugas melaksanakan patroli zona merah dii Alun - Alun depan masjid alun-alun purwodadi, petugas menegur PKL yang masih berjualan di zona merah alun2 purwodadi. Patroli ki lanjutkan di area simpang lima dan jl. R.soeprapto petugas menghimbau dan menegur PKL yang masih berjualan dan di beriperingatan agar tidak lagi berjualan di zona merah
