
Minggu, 27 April 2025 pukul 19.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima di Wilayah Kabupaten Grobogan khusunya di Sepanjang Jl. R. Suprapto dan Alun - Alun Purwodadi kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Petugas melaksanakan patroli menegur PKL yang berjualan di Zona Merah di sepanjang Jl. R. Suprapto dan Zona Merah Alun - Alun Purwodadi, petugas menghimbau agar segera pindah dari lokasi.
