
Selasa, 29 April 2025 pukul 19.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Grobogan khusunya Jl. Dr Sutomo Purwodadi, Jl. R. Suprapto Purwodadi, Simpang Lima Purwodadi dan Zona Merah Alun-Alun Purwodadi kegaiatan ini sesuai dengan

Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Petugas melaksanakan patroli di beberapa titik lokasi Zona merah yang sering di gunakan berjualan oleh PKL beberapa PKL yang masih membandel kami berikan himbauan agar supaya segera meninggalkan lokasi dan tidak kembali lagi berjualan di area zona merah tersebut.
