
Jum’at, 07 Februari 2025 pukul 07:00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Grobogan khususnya di Jl. Soetomo dan Jl. R Suprapto kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Perbub kab. Grobogan No. 9 tahun 2019 Tentang penataan dan pemberdayaan PKL. Petugas melaksanakan patroli menyisir zona merah dikawasan Jl. Soetomo serta Jl. R Suprapto beberapa pkl yang kami jumpai kami berikan himbauan agar segera bergeser dan tidak kembali berjualan di area larangan tersebut.
