
Rabu, 05 Februari 2025 pukul 19:30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Grobogan khusunya di Jl.Soetomo dan Alun-alun Purwodadi kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Perbub kab. Grobogan No. 9 tahun 2019 Tentang penataan dan pemberdayaan PKL. Petugas melaksanakan patroli menyisir Zona Merah dikawasan Alun - Alun Purwodadi serta Jl.Soetomo beberapa pkl yang kami jumpai kami berikan himbauan agar segera bergeser dan tidak kembali berjualan di area laranagan tersebut
