
Rabu, 05 Februari 2025 pukul 15:30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Grobogan khususnya di sepanjang Jln. Soetomo, Lampu Merah Infokom dan Lampu Merah Polres kegiatan ini sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Petugas menghimbau untuk para pedagang kaki lima segera berpindah karena kawasan tersebut merupakan zona merah. Selama kegiatan berjalan aman dan lancar.
