Rabu, 15 Mei 2024 pukul 09.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli penertiban PGOT di wilayah Kabupaten Grobogan khususnya di Lampu merah Polres dan Lampu merah P U K kegiatan in sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Petugas melaksanakan patroli rutin di beberapa titik Lampu Merah yang sering di jadikan sasaran tempat untuk mengamen ataupun sejenisnya. Pada saat petugas tiba di lokasi tersebut tidak menemukan adanya aktivitas,situasi steril dari PGOT dan Anak Jalanan