Senin, 13 Mei 2024 pukul 09.30 WIB Stuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli penertiban PGOT di wilayah Kabupaten Grobogan khususnya di Lampu Merah Jl. Gajah Mada dan Lampu Merah Jl. R. Suprapto kegiatan ini sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Petugas melaksanakan patroli di beberapa titik Lampu Merah yang di dampingi oleh bapak Sumarno dan bapak Nyaman, pada saat petugas tiba di lokasi tersebut, situasi terpantau steril dari PGOT