
Senin, 15 Mei 2023 pukul 19.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan Patroli penertiban pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Grobogan kegiatan in sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Perbup Grobogan No. 62 Tahun 2017 tentang Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima dan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Ketertiban umum. Petugas melaksanakan patroli malam menegur PKL yang berjualan di zona merah Alun - Alun untuk segera pindah dari lokasi. Kemudian patroli kami lanjutkan kebeberap titik keramaian dan perempatan lampu merah yang terpantau aman dan seteril dari aksifitas PGOT.
