
Minggu, 14 Mei 2023 pukul 10.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patrol penertiban pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Grobogan khususnya di sepanjang jalan R. Suprapto kegiatan ini sesuai dengan

Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Perbup Grobogan No. 62 Tahun 2017 tentang Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima. Petugas menegur PKL yang masih berjualan di spanjang jl R suprapto untuk segera mengemasi dagangnya karena jam cfd telah usai
