
Selasa, 09 Mei 2023 pukul 19.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patrol penertiban patroli penertiban pedagang kaki lima di wlayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Perbup Grobogan No. 62 Tahun 2017 tentang Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima. Petugas melaksanakan Patroli diKawasan Alun-Alun Purwodadi dan didapati adanya PKL yang berjualan dilokasi tersebut tindakan petugas menegur supaya meninggalkan tempat dikarenakan termasuk kawasan zona merah
