
Selasa, 31 Januari 2023 pukul 19.30 Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan pengawasan pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan

Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Perbup Grobogan No. 62 Tahun 2017 tentang Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima. Petugas melaksanakan pengawasan PKL di Zona Merah dan menghimbau untuk segera meninggalkan tempat dan tidak berjualan lagi ditempat tersebut
