Jum’at, 20 Januari 2023 pukul 08.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan patrol penertiban pedagang kaki lima di Jl.Banyuono
kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Ketertiban umum. Petugas menegur PKL yang berjualan di sepanjang Jl.Banyuono untuk segera pindah dari lokasi yang tidak di peruntukan berjualan
Komentar Pengunjung