Selasa, 24 Januari 2023 pukul 20.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patrol penertiban pedagang kaki lima di Alun-Alun Purwodadi kegiata ini
sesuai dengan Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Perbup Grobogan No. 62 Tahun 2017 tentang Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima. Petugas menegur PKL yang berjualan di sekitar alun2 Purwodadi untuk segera pindah dari lokasi yang tidak di peruntukan berjualan
Komentar Pengunjung