
Kamis, 12 Januari 2023 Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan pengawasan pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Perbup Grobogan No. 62 Tahun 2017 tentang Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima.

Petugas melaksanakan pengawasn PKL yang berjualan di kawasan zona merah untuk segera meninggalkan tempat dan menghimbau untuk tidak berjualan lagi ditempat tersebut
