Selasa, 10 Januari 2023 mulai pukul 09.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli penertiban pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Ketertiban umum. Petugas melaksanakan Patroli di Lampu Merah Jl. R. Suprapto dan Lampu Merah Jl. Gajah Mada patroli di beberapa titik Perempatan Lampu Merah situasi steril dari PGOT
Komentar Pengunjung