
Minggu, 06 November 2022 pukul 10.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan patroli penertiban pedagang kaki lima di Sepanjang Jln. R. Soeprapto kegiatan ini sesuai dengan Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Perbup Grobogan No. 62 Tahun 2017 tentang Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima
Petugas melaksanakan penertiban kepada para PKL yang berjualan di sepanjang Jln. R. Suprapto dalam Event Car Free Day, petugas meminta agar para pkl yang masih berjualan segera mengemasi barang dagangannya karena sudah melebihi jam operasional Car Free Day
