
Kamis, 03 November 2022 pukul 15.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli penertiban PKL dan PGOT di Alun - Alun Purwodadi dan Perempatan Lampu Merah Jl. MT. Haryono sesuai dengan Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Perbup Grobogan No. 62 Tahun 2017 tentang Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima dan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Ketertiban umum
Petugas melaksanakan patroli menegur PKL yang berjualan di Zona Merah Alun - Alun Purwodadi. Kemudian melanjutkan patroli di Perempatan Lampu Merah Jl. MT. Haryono steril dari PGOT
