
Senin, 07 Oktober 2022 pukul 19.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli penertiban pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Grobogan, kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kab.Grobogan Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Ketertiban umum dan Peraturan Daerah Kab.Grobogan Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL
Petugas menghimbau PKL yang masih membandel berjualan di zona merah agar segera berpindah dan tidak berjualan kembali di kawasan zona merah sesuai Kebijakan dari Pemerintah yaitu Dilarang melakukan kegiatan atau berjualan dikawasan zona merah
