
Minggu, 16 Oktober 2022 Satuan Polisi Pamong Praja melakukan patrol penertiban PGOT di wilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Ketertiban umum

Petugas melaksanakan patroli menegur PGOT (Badut) yang sedang beroperasi di perempatan Lampu Merah Jl. R. Suprapto. Petugas menghimbau untuk segera pindah dari lokasi
