
Minggu, 16 Oktober 2022 Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patrol penertiban pedagang kaki lima di sepanjang JL R Suprapto kegiatan ini sesuai dengan Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Perbup Grobogan No. 62 Tahun 2017 tentang Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima
Petugas menegur para pedang kaki lima yang berjualan di sepanjang jalan R. Suprapto untuk segera pindah dari lokasi yang tidak di peruntukan berjualan
