
Senin, 10 Oktober 2022 mulsi pukul 19.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli penertiban pedagang kaki lima di Alun-alun purwodadi dan Segitiga Emas kegiatan inni sesuai dengan Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Perbup Grobogan No. 62 Tahun 2017 tentang Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima
Petugas melaksanakan patroli malam dan menegur PKL yang berjualan di kawasan zona merah Untuk segera pindah dari Lokasi tersebut
