
Senin, 10 Oktober 2022 Satuan Polisi Pamong Praja melakukan patrol penertiban PGOT di wilayah Kabupaten Grobogan inii sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Ketertiban umum kegiatan ini dilakukan di Lampu Merah Jln. M.T Haryono Dan Perempatan Lampu Merah Gajah Mada
Petugas melaksanakan patroli rutin di lokasi tidak di ketemuan adanya aktifitas PGOT
