
Selasa, 12 September 2022 Satuan Polisi Pamong Praja melakukan patroli penertiban PGOT di Perempatan Danyang dan Perempatan Bejo kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum
Dalam patroli ini petugas menegur dan menghimbau kepada anak-anak pengamen yang berada di Perempatan Danyang untuk meninggalkan tempat
