
Selasa, 12 September 2022 pukul 19.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan patroli penertiban PGOT dan penertiban pedagang kaki lima di Alun - Alun Purwodadi dan Perempatan Lampu Merah Jl. R. Suprapto
ini sesuai dengan Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Perbup Grobogan No. 62 Tahun 2017 tentang Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima dan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Ketertiban umum. Petugas melaksanakan malam menegur PKL yang berjualan di zona merah Alun - Alun untuk segera pindah dari lokasi
