Selasa 16 February 2021, Tim Gabungan melaksanakan kegiatan Pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan Inmendagri No 2 Tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Grobogan Nomor : 360/233/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Grobogan
Dengan sasaran :
1. Rumah makan
2. Angkringan dan PKL
3. Cafe/Resto
4. Karaoke
Petugas melakukan teguran dan penutupan Toko, Cafe, PKL dan Angkringan yang masih buka. Kepada pengelola usaha kami himbau untuk mematuhi jam operasional sesuai Surat Edaran Bupati Grobogan No. 360/233/2021
Komentar Pengunjung