
Selasa, 16 Februari 2021, Anggota Satpol PP Kabupaten Grobogan melaksanakan kegiatan Pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan Surat Edaran Bupati Grobogan Nomor : 360/233/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Grobogan.

Dengan sasaran :
1. Pasar
2. Ruang Terbuka Hijau
Untuk Pasar Pagi Eks Koplak
Petugas menegur pedagang yang berjualan dibahu jalan untuk segera meninggalkan lokasi tersebut,dan menghimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran virus COVID 19.
Sedangkan Untuk Taman Hijau Kota Purwodadi.
Petugas melaksanakan patroli dikawasan tersebut dan tempat tersebut Tutup.
