
Selasa, 07 April 2026 pukul 13.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban Pedagang kaki lima diwilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Petugas regu siaga melaksanakan patroli yang di dampingi oleh bapak Muhari ( KABID GAKDA ) dan bapak GUNAWAN U., SST., MPH. ( KASI KERJASAMA) di beberapa titik kawasan zona merah. Petugas menegur 5 PKL yang masih berjualan di kawasan zona merah untuk pindah dari tempat tersebut. Petugas melaksanakan patroli diperempatan Lampu Merah Polres dan perempatan Lampu Merah Kominfo petugas menemukan 1 manusia silver dan 1 pengamen kemudian pengamen dibawa ke kntr untuk dilakukan pembinaan.
