
Senin, 06 April 2026 pukul 10.15 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima diwilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Petugas regu siaga siang melaksanakan patroli dibeberapa titik lokasi Zona merah yang sering di jadikan aktifitas berjualan dan Petugas patroli menegur PKl yang masih berjualan dikawasn zona merah dan petugas menghimbau agar segera meninggalkan lokasi tersebut.
