
Jum’at, 03 April 2026 pukul 15.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegipatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima dan PGOT diwilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat dan Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Petugas regu siaga melaksanakan patroli menegur 3 PKL yang berjualan di titik - titik kawasan zona merah. Petugas menghimbau agar segera pindah dari lokasi. Di Lampu Merah Jl. Gajah Mada petugas mengamankan 1 orang Manusia Silver yang sedang mengamen. Sempat lari dan bersembunyi dari kejaran petugas, namun petugas berhasil mengamankan dan membawanya ke Kantor Satpol PP yang kemudian di beri pembinaan oleh Bpk. Sekdin (Bpk. Sudarmanto S.Pd., M.Pd.).
