
Selasa, 05 Agustus 2025 pukul 20.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Grobogan khusunya di wilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Petugas melaksanakan stanby di titik lokasi Zona merah yang sering di gunakan berjualan PKL di lokasi alun alun purwodadi tersebut terpantau steril.
