
Senin, 04 Agustus 2025 pukul 08.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Grobogan khusunya di Jl. Banyuono (Eks Koplak) dan Zona Merah Simpang Lima Purwodadi kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Petugas melaksanakan patroli di beberapa titik lokasi Zona merah yang sering di gunakan berjualan oleh PKL dari beberapa lokasi tersebut terpantau seteril dari aksifitas PKL
