
Kamis, 26 Juni 2025 pukul 19.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Grobogan khususnya di Jl. Sutomo, Jl. R. Suprapto dan Alun - Alun Purwodadi kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Petugas melaksanakan pengawasan PKL di Zona Merah, petugas mendapati PKL penjual kopi yang berjualan di atas motor dan menggelar tikar di atas trotoar. Petugas memberikan teguran lisan serta mengingatkan agar tidak berjualan di area sepanjang jalan yang masuk di kawasan Zona Merah / larangan berjualan.
