
Rabu, 25 Juni 2025 pukul 05.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima diwilayah Kabupaten Grobogan khusunya Eks Pasar Pagi Jl. Banyuono kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Petugas melaksanakan penertiban PKL di area Eks Pasar Pagi Jl. Banyuono. beberapa PKL yang berjualan di area larangan tersebut kami berikan himbauan dan kami minta agar segera meninggalkan lokasi
