
Senin, 09 Juni 2025 pukul 15.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima dan penertiban PGOT di wilayah Kabupaten Grobogan khususnya di Kabupaten Grobogankegiatan ini sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat dan Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Petugas melaksanakan patroli zona merah Kota Purwodadi. Situasi di Jl.Dr Soetomo steril adanya PKL. Di jalur lambat simpang lima kami menegur dan menghimbau kepada pkl yang masih berjualan di jalur lamba. Patroli kita lanjutkan di Jl.R.Soeprapto kami menegur pedagang bakso untuk tidak berjualan di trotoar Jl.R Soprapto. Situasi di Alun-Alun Purwodadi steril, sepi dan tidak ada PKL.
