
Rabu, 11 Juni 2025 pukul 08.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima di wilayah Kabuapten Grobogan khusunya di Area Simpang Lima Purwodadi dan Eks Pasar Pagi Jl. Banyuono kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Petugas melaksanakan penertiban PKL di area Simpang Lima Purwodadi dan Eks Pasar Pagi Jl. Banyuono. beberapa PKL yang kembali berjualan di area larangan tersebut kami berikan teguran dan kami minta agar segera meninggalkan lokasi tersebut
