
Kamis, 05 Juni 2025 pukul 04.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegitan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima Exs Pasar Pagi Jl.Banyuono kegiatan ini sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat dan Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Petugas menertibkan pedagang di zona merah jln. Banyuono untuk menggeser dagangannya ke area yang sudah di tentukan
