
Selasa, 03 Juni 2025 pukul 08.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima diwilayah Kabupaten Grobogan khusunya di Simpang Lima Purwodadi, Jl.Dr. Soetomo, Jl. R. Suprapto, Jl.Siswowiharjo dan Jl.Tendean kegiatan ini sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat dan Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Petugas menegur PKL yang berjualan di bahu jalan/ trotoar Simpang Lima Purwodadi. Petugas melanjutkan patroli Di Jl.Siswowiharjo dan Jl.Tendean untuk menghimbau PKL agar sementara membongkar tendanya. Untuk PKL yang di bahu jalan kami himbau untuk bergeser agar tidak bikin macet dan mengganggu lalulintas.
