
Minggu, 01 Juni 2025 pukul 19.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima di wilayah Zona merah Jl. R. Suprapto, Zona Merah Jl. Suetomo dan Zona Merah Alun - Alun Purwodadi kegiatan ini sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat dan Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Petugas melaksanakan patroli penertiban PKL zona merah masih ada sedikit PKL yang melanggar zona merah kota purwodadi petugas menegur dan menghimbau agar tidak lagi berjualan di bahu jalan dan trotoar Jl.R.Soeprapto. Di Alun- Alun Purwodadi masih ada yang jualan di sebelah utara alun-alun petugas kemudian menegur agar tidak berjualan di zona merah Alun-Alun Purwodadi.
